PALANGKA RAYA – Penghapusan penggunaan merkuri, terutama pada aktivitas pertambangan emas diseriusi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal merupakan tindak lanjut Indonesia bebas merkuri 2030, yang didasari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).
Pelaksa Tugas (Plt ) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Vent Christway mengatakan, terkait pelarangan penggunaan bahan berbaya dan beracun tersebut telah disiapkan meteri Rencana Aksi Daerah (RAD), yang nantinya diteruskan menjadi peraturan kepala daerah sebagai payung hukum pengurangan dan penghapusan merkuri.
”Dari RAD, maka prodak akhirnya adalah peraturan gubernur. Rencananya pada bulan Oktober nanti, materi RAD sudah siap dan bisa diteruskan untuk pelaksanaan tahapan lainnya,” katanya, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskannya, penyusunan kebijakan tersebut di tingkat daerah tentunya menjadi perhatian serius, mengingat pada 2025 merupakan tahun formalisasi pengurangan dan penghapusan merkuri dari aktivitas pertambangan emas. Guna memaksimalkan kebijakan tersebut, pemerintah juga mendorong agar kegiatan seluruh pertambangan emas pada 2025 mendantang memiliki izin. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan, khususnya terkait penggunaan merkuri.
”Di Kalteng ini banyak pertambangan emas yang belum berizin, dengan istilah PETI. Jadi di 2025, pertambanganpertambangan diupayakan berizin. Kalau nanti ada teknologi yang tepat dan bagus, maka bisa dialihkan dari penggunaan merkuri,” ucapnya.
Disinggung mengenai masih banyaknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalteng, dia berpendapat bahwa fenomena tersebut disebabkan sejumlah faktor.
Mulai dari keterbatasan pembiayaan, keengganan berurusan hingga ketidaksamaan lokasi, bisa saja menjadi salah satu penyebab penambang malas mengurus izin aktivitas usahanya.
”Terkait hal ini, ya mudahmudahan bisa disinkronkan dengan regulasi yang lebih memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat juga beraktivitas secara legal di bidang pertambangan emas. Tentunya aturan tetap menjadi yang utama diperhatikan,” tandas Vent Christway. (sho/gus)