SAMPIT – Apes dialami dua sekawan, Said Achmad Ishaq (27) dan Radiansyah (28). Mereka harus meringkuk di balik jeruji besi penjara karena kedapatan menyimpan sabu-sabu siap edar.
Mereka ditangkap di kawasan perumahan Wengga Metropolitan III, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (4/11) sore pukul 17.00 WIB.
”Keduanya merupakan pengedar narkoba,” ucap Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Jumat (5/11) siang.
Keduanya ditangkap setelah kedapatan menyimpan empat paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 4,91 gram. Mereka disebut-sebut kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
”Jadi, pengungkapan ini dilakukan setelah kami ada menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran narkoba,” jelasnya.
Selain sabu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, tas, potongan sedotan serta plastik. Semua barang bukti diakui adalah milik kedua pelaku.
Setelah digeledah polisi, kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya juga sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/fm)