Setubuhi Bocah, Pemuda Tanggung Diciduk Aparat

Setubuhi Bocah
PERSETUBUHAN: Pelaku (depan bawah) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, pelaku terancam Pasal 81 Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pergantian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan ke 2 Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatanya berdasarkan pasal yang disangkakan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)

Bacaan Lainnya

 

 



Baca Juga :  Oknum Guru Pembina Pramuka Cabuli Siswa Laki-Lakinya, Diduga Penyuka Sesama Jenis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *