Atas perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, pelaku terancam Pasal 81 Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pergantian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan ke 2 Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatanya berdasarkan pasal yang disangkakan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)