PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperluas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperketat. Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi kabupaten yang diputuskan harus menjalankan kebijakan itu.
”Melalui instruksi gubernur, kami menetapkan tambahan dua kabupaten lagi, sehingga penerapan PPKM diperketat menjadi lima kabupaten dan kota,” kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Sabtu (17/7).
Sebelumnya penerapan PPKM diperketat dilakukan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau, dan Sukamara. Tambahan dua kabupaten yang akan menjalankan kebijakan yang sama, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat. Kasus konfirmasi positif Covid-19 di dua wilayah itu cenderung melonjak dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Pelaksana Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai upaya memaksimalkan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, sehingga penyebaran kasus bisa ditekan.
”Faktornya karena tingkat konfirmasi positif kenaikannya signifikan,” ujar Erlin.
Dia meminta dan mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
Disiplin prokes juga berlaku bagi mereka yang telah menerima vaksin, sehingga upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut benar-benar bisa dilakukan secara maksimal.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah terus mendorong dan mengajak masyarakat agar bersama-sama menyukseskan vaksinasi sesuai target, hingga tercipta kekebalan kelompok atau herd immunity. (ant/ign)