PANGKALAN BUN – PT Marga Dinamika Perkasa (MDP) sempat dilaporkan warga terkait dugaan pencemaran air oleh salah seorang warga, kendati laporan tersebut belum terbukti, namun PT MDP mengambil kebijakan untuk menyediakan air bersih dengan membuatkan sumur untuk pelapor.
Hal itu mengemuka dalam mediasi yang dilaksanakan di aula Balai Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat yang melibatkan pemerintah desa sebagai fasilitator, managemen PT MDP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan warga, Kamis (1/7).
Dalam mediasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup belum bisa menyimpulkan apakah rembesan cairan oli yang ada dalam sumur tersebut, merupakan rembesan limbah dari aktifitas perusahaan. Hal itu karena belum dilakukan uji laboratorium, dan dalam mediasi pun pihak pelapor tidak dapat membuktikan secara ilmiah terhadap oli yang terdapat dalam sumurnya yang berjarak belasan meter dari PT MDP. Anehnya, sumur yang terdapat di dalam kawasan PT MDP yang notabene dalam kondisi bersih dan jernih serta digunakan sehari-hari oleh karyawan setempat, termasuk mandi.
Pimpinan Cabang PT MDP Arifin mengatakan, pada prinsipnya pihak perusahaan tidak mau memperbesar kasus tersebut hingga ke jalur hukum. Meskipun pihak perusahaan meyakini oli yang ada di sumur warga tersebut bukanlah oli dari perusahaannya.
“Jadi sebenarnya untuk membuktikan tuduhan pencemaran air, kami pun siap mendatangkan tim penguji. Namun, kami tidak demikian, kita carikan solusi terbaik sehingga keberadaan perusahaan kami ini benar-benar menjadi manfaat untuk orang banyak. Oleh sebab itu kami pun menyepakati untuk menyediakan air bersih dengan membangunkan sumur baru untuk warga tersebut,” katanya.
Disampaikan, jika di dalam nota kesepakatan disebutkan bahwa pembangunan sumur dilakukan dengan kajian atau jarak dan lokasi yang ditentukan oleh DLH Kobar. Selanjutnya, warga yang dibangunkan sumur tersebut diharapkan untuk menjaga sumurnya, agar tidak terjadi dugaan sabotase atau gangguan pada sumur tersebut dari pihak lain.