NANGA BULIK-Gugatan praperadilan terhadap Kapolres Lamandau telah memasuki sidang pertamanya Senin (1/11). Agenda awal adalah pemeriksaan kehadiran para pihak serta pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa para pemohon.
Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pemohon ini adalah terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka atas nama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna. Serta sah atau tidaknya penahanan terhadap kedua orang pemohon praperadilan tersebut. “Tentu kita sangat berharap agar Hakim dapat mengabulkankan gugatan kita, dan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap para pemohon. Dan membebaskan para pemohon dari tahanan serta memulihkan harkat martabat serta nama baik mereka seperti sediakala,” harap kuasa hukum pemohon, Wangivsy Eryanto.
Sementara itu, pihak termohon tampak diwakili oleh tiga orang dari Bidang Hukum Polda Kalteng. “Kami bertiga dari Bidkum Polda Kalteng sudah siap dengan segala jawaban. Namun pada prakteknya di hari pertama sidang dari pihak pemohon banyak melakukan revoir atau perbaikan gugatan,” ujar AKP Aji Suseno, salah satu Tim Bidkum Polda Kalteng.
Sehingga pihaknya akan mengikuti jadwal yakni memberikan jawaban atas gugatan pada hari Selasa (2/11). Karena pihaknya perlu menyesuaikan perubahan jawaban untuk menyesuaikan dengan perubahan gugatan.
Diketahui bahwa Kapolres Lamandau dipraperadilkan karena telah menahan dua tersangka pencurian sawit di kebun PT Pilar. Kuasa hukum kedua tersangka mengklaim bahwa kliennya telah dituduh melakukan pencurian yang tidak mereka lakukan dan dipaksa untuk mengakui. Sementara kedua kliennya adalah masyarakat lemah, tidak bisa baca tulis dan buta huruf. Sehingga mereka minta didampingi oleh Penasihat Hukum Wangivsy Eryanto, dan Marden A. Nyaring untuk menggugat Kapolres Lamandau. (mex/sla)