NANGA BULIK – Pihak yang dirugikan dalam kasus pengrusakan mess dan penganiayaan karyawan kebun Desa Suja dan Bakonsu yang dikelola oleh Koperasi Sekobat Jaya Mandiri angkat bicara. Ketua Koperasi Sekobat Jaya Mandiri Etheria mengungkapkan, kejadian tersebut harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
”Ini adalah tindak pidana, mes dibakar dan ada karyawan yang dianiaya. Padahal kebun yang dikelola oleh koperasi Sekobat Jaya Mandiri ini merupakan penyerahan dari PT Pilar Wana Persada. Tidak ada hubungannya dengan para perusuh,” ujarnya.
Dia berharap, penegak hukum dapat mengusut tuntas tindak pidana ini sebagaimana laporan dari korban penganiayaan. Dan lanjutnya, agar pelaku tidak membawa-bawa nama suku ataupun organisasi tertentu, yang bisa memecah belah persatuan.
Terpisah, Joko Permana selaku pemodal yang mendukung pengelolaan kebun tersebut mengaku menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga dari pihak kelompok Tani Bukit Raya, selaku pemegang izin HTR.
Ia menegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat dan pemerintah desa setempat, serta pihak koperasi. Dasarnya pun kuat, yakni dari keputusan pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Joko mengaku, pihaknya sendiri baru membantu pengelolaan kebun desa tersebut sejak bulan Februari 2021. Lahan kebun desa penyerahan dari PT Pilar wana persada untuk Desa Suja dan Desa Bakonsu seluas 225 hektare dikelola oleh Koperasi Sekobat Jaya Mandiri. Kemudian pihak koperasi mencari bapak angkat (pemodal) , lalu bekerjasama dengan Joko Permana untuk mengelola kebun tersebut. Hasilnya, lalu dibagi untuk biaya pengelolaan kebun, untuk masyarakat desa dan pengurus koperasi.
“Kemudian pak Yohani (Ketua kelompok Tani Bukit Raya ) datang dan mengklaim. Kami sebenarnya menyambut baik dan berharap hal ini bisa diselesaikan baik- baik. Sudah ada upaya perundingan, tapi belum ada kesepakatan,” ungkap Joko Permana via telepon, kemarin.
Menurutnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah dengan pihak desa. Toh ,banyak anggota kelompok Tani Bukit Raya yang juga warga desa setempat. Atau diselesaikan secara hukum melalui gugatan perdata dan lainnya.