“Kalau keberatan dengan putusan pengadilan sebelumnya , silahkan digugat melalui jalur hukum . Apapun hasil keputusan hukumnya tentu kita siap mematuhi, sebagai warga negara yang taat hukum,” tegas Joko.
Namun ternyata, para pelaku datang tanpa pemberitahuan lebih dahulu, melakukan aksi anarkis yang merugikan pihaknya. Karena sudah masuk unsur pidana, kini ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang tak dikenal diduga membakar mess karyawan kebun Desa Suja dan Bakonsu pada Selasa (3/8) lalu. Tak hanya hanya membakar mess, mereka diduga juga menganiaya karyawan koperasi yang mengelola kebun desa tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa anggotanya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita mendapat laporan terkait tindak pidana pengerusakan dan juga penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang di area mess karyawan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri di Desa Suja,” ungkapnya, Kamis (5/8).
Dalam laporan itu, diduga ada sekelompok orang melakukan pengusiran dan pemukulan karyawan koperasi. Bahkan, mereka juga melakukan pembakaran mess yang jadi tempat tinggal karyawan.
“Menindaklanjuti laporan yang masuk tersebut, Kita telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi,” ujarnya. (mex/gus)