Simpan 17 Paket Sabu, Yanto Diciduk

Sabu
OPERASI: Suyanto alias Yanto (44), warga Jawa Timur ini diamankan Polisi karena kedapatan simpan 17 paket sabu, di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, Kamis (15/4) lalu.(KASAT/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Satres Narkoba Polres Kotim kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (15/4) lalu. Polisi meringkus Suyanto alias Yanto (44) dan menyita 17 paket sabu siap edar seberat 5,11 gram.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ”Pelaku (Yanto, Red) ini sudah lama jadi target kami. Saat ini yang bersangkutan masih diproses,” katanya, Jumat (16/4).

Bacaan Lainnya

Syaifullah mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi dimaksud.

Pelaku yang saat itu berada di teras rumahnya, langsung diamankan. Petugas juga melakukan penggeledahan disaksikan masyarakat setempat. Hasilnya, 17 paket sabu ditemukan. Polisi juga menyita uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga :  Apes! Ditangkap Polisi Gara-Gara Buka Lapak Judi Dadu Gurak

”Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan, terutama asal sabu yang pelaku dapatkan,” tandasnya. (sir/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *