SAMPIT – Widya Yuliana alias Yuli, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Jawa Timur ini hanya bisa pasrah saat diciduk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim.
Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya Jalan Walter Condrad, Kecamatan Baamang, Sampit, Jumat (16/4) siang.
”Benar. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Sabtu (17/4) kemarin.
Suaifullah menjelaskan, penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan serta penggerebekan di tempat kediaman pelaku, sekitar pukul 11.15 WIB.
Saat digeledah, aparat menyita barang bukti sebanyak paket sabu seberat 5,38 gram, timbangan digital serta telepon genggam.
”Saat itu, seluruh barang bukti kami temukan di kamar tempat kediaman pelaku. Atas temuan itu menguatkan jika pelaku telah bersalah,” kata Syaifullah.
Kasat menegaskan, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (sir/fm)