Soal Polemik KPK, Jokowi Bisa Dimakzulkan jika Lakukan Ini

Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo. (jawapos.com)

JAKARTA – Pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait dengan tidak membawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai tepat. Sebab, hal itu akan menambah panjang masalah tersebut.

Kontroversi yang tengah terjadi adalah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), meminta agar diangkat langsung menjadi aparatur sipil negara (ASN). Alasannya seleksi dengan tahapan TWK ini mengandung banyak kekeliruan.

Bacaan Lainnya

”KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku. Sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat segera berhentikan dan sisanya harus mengikuti latihan bela negara,” ujar Pakar Hukum Romli Atmasasmita kepada wartawan, Minggu (29/8).

Ia mengatakan, tindakan ini tidak benar, pasalnya meloloskan 75 orang yang gagal seleksi dikhawatirkan akan membuka ruang pemakzulan kepada Jokowi. Kemungkinan ini dapat terjadi apabila Jokowi mengabulkan permintaan ini.

Baca Juga :  Seharusnya Kewenangan KPK Diperkuat Bukan Digabung dengan Ombudsman RI

”Meluluskan 75 pegawai yang gagal TWK sama saja dengan menyeret ke jurang impeachment (pemakzulan) karena Presiden melanggar UU (Undang-Undang) ASN, UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN dan telah bertindak mengintervensi proses uji materil Peraturan Komisioner KPK yang sedang berlangsung di MA,” imbuhnya.

Menurutnya, keinginan 75 pegawai KPK yang gagal TWK diangkat langsung menjadi ASN, yang digawangi Novel Baswedan adalah bentuk inkonsistensi. Sebab, mereka sempat menolak revisi UU KPK dan alih fungsi status pegawai, namun saat ini meminta diangkat langsung menjadi ASN.

”Suatu hal yang ganjil dan inkonsisten langkah Novel Baswedan dan kawan-kawan yang sejak awal menolak keras revisi UU KPK kemudian menolak keras alih pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian memaksa dijadikan ASN dan itu semua menimbulkan dugaan kuat udang di balik batu yang tidak kita ketahui sama sekali dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa NB cs beranggapan KPK adalah milik mereka,” pungkasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *