Sosialisasikan AHU Cegah Aksi Terorisme

Terorisme
PELAYANAN: Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menghadiri sekaligus perwakilan dari Pemerintah Kota Palangka Raya, saat ikut serta menyaksikan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Salah satu program  di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rabu (28/4).(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mewakili Pemerintah Kota Palangka Raya ikut serta menyaksikan  sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Salah satu program  di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rabu (28/4).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, didampingi Kepala Bagian Hukum Polda Kalteng, Sekda Kota Palangka Raya, sejumlah  pengacara hingga akademisi.

Diinformasikan, sosialisasi tersebut sebagai upaya memberikan inovasi dan pemahaman seputar AHU beserta tugas dan fungsinya kepada masyarakat khususnya stakeholder. Salah satunya yakni di bidang pencegahan aksi terorisme.Selain itu juga bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kota wajib menjaga masyarakatnya agar aman dan terkendali. Sosialisasi ini lebih kepada upaya pencegahan aksi terorisme melalui sistem pendanaan maupun pencucian uang oleh oknum tertentu yang digunakan untuk menebar aksi teror di masyarakat. Maka itu saya apresiasi upaya ini,” ujar Hera.

Baca Juga :  Gebyar Ramadan Digelar secara Virtual

Dilanjutkannya, sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Kemenkumham itu, sangat penting. Apalagi aksi terorisme yang masih marak di Tanah Air, tentunya memberikan rasa khawatir bagi masyarakat akan adanya jaminan keamanan serta ketertiban.

”Saya akui substansi materi yang diberikan dalam sosialisasi tersebut cukup urgent,  sehingga mendorong pihaknya bisa melakukan upaya deteksi dini atas kemungkinan adanya aksi terorisme yang selain dinilai bahaya bagi keamanan, ketertiban dan keselamatan jiwa masyarakat, juga berbahaya bagi persatuan bangsa dan negara,” sebutnya.

Hera menambahkan, upaya deteksi dini aksi terorisme, merupakan salah satu perwujudan Good Governance, dimana memberikan rasa aman dan nyaman serta menciptakan ketertiban umum yang bebas terorisme adalah layanan umum dari pemerintah daerah yang wajib dipenuhi.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *