”Saya harap bisa diberi keringanan, karena saya tidak punya uang sebanyak itu. Dan janganlah anak saya dipersulit kalau mau pasang lampu. Kasihan juga cucu saya masih kecil-kecil,” harapnya.
Saat dikonfirmasi, Manager PLN ULP Nanga Bulik Adriansyah menjelaskan, penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) merupakan kegiatan pemeriksaan jaringan dan kWh meter oleh petugas serta memberikan sanksi atau tindakan langsung pada pelanggan yang melanggar aturan.
”Memang tidak pakai peringatan. Kalau ada ditemukan pelanggaran, langsung kena sanksi. Jika pelanggar ingin menyelesaikan atau menyambung lagi, langsung datang ke kantor,” jelasnya.
Tim itu akan berkeliling memeriksa kWh meter dan jaringan listrik pelanggan. Karenanya, masyarakat diimbau sebelum membeli atau kontrak rumah, pastikan instalasi kelistrikannya tidak bermasalah.
”Pastikan instalasi listrik di rumah sudah memiliki SLO(sertifikat laik operasi). Pastikan tagihan listriknya sudah lunas dan pastikan sumber listriknya legal, agar terhindar dari P2TL. Pengecekan bisa langsung ke kantor PLN terdekat,” katanya.
Dia menjelaskan, golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik ada empat perkara. Pertama, golongan P1, memengaruhi batas daya, tapi tidak memengaruhi pengukuran energi. Kedua, golongan P2, memengaruhi pengukuran energi, tapi tidak memengaruhi batas daya. Ketiga, golongan P3, memengaruhi batas daya dan memengaruhi pengukuran energi. Terakhir, golongan P4, dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.
Alas hak yang sah adalah hubungan hukum keperdataan berupa surat perjanjian jual beli tenaga listrik antara setiap orang atau badan usaha atau badan/lembaga lainnya dengan PLN.
”Ada fatwa haram MUI Nomor 17 Tahun 2016 atas penggunaan listrik secara ilegal ini, sehingga diharapkan bisa benar-benar diperhatikan masyarakat,” ujarnya.
Di samping itu penggunaan listrik ilegal dapat dikenakan sanksi pidana seperti denda dan penjara, hal itu tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.