Salah satu pelanggaran yang juga sering terjadi adalah menyambung listrik secara ilegal. Menurutnya, ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan korsleting dan kebakaran, serta mengakibatkan beban listrik tidak terukur (overload) dan merugikan warga sekitar karena bisa terjadi padam.
”Terkait masalah denda, memang tidak bisa dihapuskan. Kalau tidak dibayar, akan terus menjadi beban utang, sehingga saran kami denda tersebut agar dibayarkan,” tandasnya. (***/ign)