Sudah Simpan Sabu, Bawa Sajam Pula, Akhirnya Diciduk Polisi

sajam
TERTANGKAP: Hendra (30), pemilik narkoba jenis sabu diamankan di ruang penyidik Satreskoba Polres Pulang Pisau. (IST/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU – Hendra, pria 30 tahun warga Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu. Pelaku yang diamankan di salah kamar sebuah wisma di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang.

“Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan,” Kasatreskoba Polres Pulpis AKP Suharto, Senin (18/10) kemarin.

Bacaan Lainnya

Suharto mengungkapkan, kronologis penangkapan ketika pihaknya menerima laporan bahwa ada seseorang membawa barang haram narkoba jenis sabu di sebuah wisma, hingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Informasi tersebut kami dapat dari warga yang resah adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, kami pun mengintai pelaku dan mendapatkan pelaku di dalam kamar wisma membawa narkoba,” terangnya.

Selain sabu-sebu seberat 1 gram yang dibungkus dalam plastik, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti senjata tajam (sajam) dan handphone yang semuanya langsung dibawa ke Polres Pulpis guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Uang Kejahatan Habis Untuk Pesta Miras dan Wanita Penghibur

“Untuk sajam jenis badik, tentu nanti akan kami serahkan ke Reskrim untuk dilakukan proses, pelaku ini bisa dikenakan pasal berlapis, untuk kasus narkoba kami kenakan dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *