SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Raihan WTP itu merupakan yang kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012 lalu.
“Iya sudah disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah bahwa Kabupaten Sukamara meraih WTP dan WTP untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut. Penghargaan WTP langsung diterima oleh Bupati Sukamara pada acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bertempat di auditorium BPK RI di Palangka raya,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukamara, Prihatin Suriansyah, Jumat (28/5).
Menurutnya BPK RI telah memeriksa neraca Pemkab Sukamara per 31 Desember 2020, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan.
“Pemeriksaan dari BPK RI tersebut untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Sukamara dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan. Hasilnya BPK menyatakan wajar tanpa pengecualian,” jelas Prihatin.
Disampaikan bahwa sebelumnya juga Kabupaten Sukamara menerima piagam penghargaan dari Kementerian Keuangan atas prestasi dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu. Pihaknya juga memberikan apresiasi semua SKPD di lingkungan Pemkab Sukamara yang telah menyampaikan laporan keuangan SKPD dengan baik dan tepat waktu.(fzr/sla)