Sipet menegaskan, pembatasan dalam perayaan kegiatan keagamaan tidak hanya untuk umat tertentu saja. Sebab, pemerintah sebelumnya juga mengeluarkan kebijakan yang sama, yakni membatasi kegiatan keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan.
”Semua umat dari enam agama yang ada di Indonesia, tentu sama-sama tidak ingin muncul klaster akibat melaksanakan kegiatan keagamaan tidak memperhatikan protokol kesehatan. Surat edaran gubernur sudah tepat, tinggal dipahami saja tujuannya,” pungkasnya. (sho/ign)