PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih terus melakukan evaluasi terhadap sejumlah persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara, dengan memerhatikan kondisi pengendalian Covid-19.
Terkait pemberlakuan persyaratannya, pemerintah provinsi berpatokan dengan ketentuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengatur berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.
“Terkait syarat perjalanan menggunakan transportasi udara ini sudah diatur oleh pusat, pada PPKM level dua bisa menggunakan antigen sebagai persyaratan. Jadi ketentuan-ketentuan seperti inilah yang dilihat untuk evaluasi di Kalteng,” ujar Wakil Gubernur, Edy Pratowo, Selasa (12/10)
Menurutnya, dari aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kemenhub tersebut, dapat dipahami persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara pada daerah yang masih berada pada PPKM level tiga, tetap menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Persyaratan perjalanan udara itu tidak dilihat dari seberapa besar penurunan kasus Covid-19, tapi dari penilaian level PPKM. Seperti halnya di Palangka Raya yang masih level tiga, yang artinya PCR untuk penerbangan masih dipersyaratkan,” ucapya.
Edy mengakui, kewajiban PCR untuk pelaku perjalanan transportasi udara ini berpengaruh cukup besar untuk mobilisasi dan upaya-upaya masyarakat dalam melakukan aktivitas usaha. Untuk itu, pemerintah provinsi akan menyampaikan hasil evaluasi kepada pemerintah pusat sebagai bahan masukan terkait pengetatan pergerakan orang.
“Karena dampak PCR dan tidak, pengaruhnya cukup besar. Sehingga nanti, pemerintah provinsi akan berupaya menyampaikan perkembangan yang terjadi kepada pemerintah pusat,” pungkasnya. (sho/gus)