PALANGKA RAYA – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin menyatakan pemprov telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait peniadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021. Pemprov telah menyampaikan sejumlah alasan peniadaan anggaran perubahan. Diantaranya situasi Covid-19 dan SiLPA sebesar Rp 43 miliar.
“Perihal ini sudah disampaikan kepada DPRD, dan saat ini masih berproses karena pertanggungjawaban masih ada di Kemendagri,” kata Nuryakin belum lama ini.
Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum memperlihatkan tanda-tanda berakhir, membuat pemerintah fokus untuk penanganan bencanan nonalam tersebut. Ketersediaan anggaran sangat berpengaruh terhadap upaya pemerintah menangani dampak pandemi.
“Kemarin sudah diperhitungkan SiLPA yang bisa digunakan untuk APBD perubahan terlalu sedikit, hanya sekitar Rp 43 miliar. Kemudian juga soal penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 sehingga pemerintah memutuskan tahun ini tidak ada anggaran perubahan,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Maurits Panjaitan menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh atas pertimbangan untuk melaksanakan perubahan anggaran atau tidak.
Tanpa ada perubahan APBD, juga tidak ada masalah. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Pemprov Kalteng. Beberapa daerah lain juga belum menyampaikan perubahan APBD. “Kalau sudah seperti itu keputusannya, diserahkan kepada kebijakan masing-masing daerah,” kata Maurits Panjaitan. (sho/yit)