Tak Ada Anggaran, Bupati : Tetap Harus Razia

razia miras
ILUSTRASI.(NET)

DPRD, tegas Handoyo, selalu sigap membahas dan menyelesaikan perda yang menjawab semua persoalan di tengah masyarakat. Salah satunya Perda Miras 2017 tersebut. ”Itulah mengapa selama ini saya katakan, perda itu mandul. Perdanya sudah ada, tinggal tindakan dari pemerintah saja lagi mau atau tidak melaksanakannya,” tegasnya.

Lebih lanjut Handoyo mengatakan, dalam perda tersebut, miras golongan A dan B hanya bisa dijual di tempat tertentu, seperti hotel bintang empat, kafe, dan restoran. Di luar itu tidak diperbolehkan menjual.

Bacaan Lainnya

Bagi yang menjual tidak sesuai perda, Handoyo menegaskan, hal itu harus ditertibkan instansi terkait. Apalagi saat ini penertiban miras sudah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

”Satpol PP saja sudah cukup untuk bergerak. Kalau ada temuan di lapangan, silakan gandeng kepolisian untuk penyidiknya. Sekarang ini tinggal mau atau tidak. Tidak ada alasan perda ini dan itu. Tidak perlu lempar bola panas kesana-kemari,” tandasnya. (ang/ign)



Baca Juga :  Awas!!!! Libur Panjang Bisa Tingkatkan Angka Kematian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *