Tak Kapok! Bebas Penjara, Residivis Kembali Berulah

Ditangkap Polisi Lagi karena Mencuri Sepeda Motor

Residivis Kembali Berulah
MALING : Windra Hardianto kembali masuk penjara, residivis ini ditangkap karena mencuri sepeda motor. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan seorang pelaku curamor bernama Windra Hardianto (19).

Bacaan Lainnya

”Saat ini pelaku sedang diproses,” ucap Samsul, Sabtu (3/7).

Menurutnya, aksi pencurian terjadi di Jalan HM Arsyad, kilometer 17, Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (1/7) siang lalu. Korban Deny Prasetyo meninggalkan sepeda motornya (terparkir) di depan rumah.

”Saat ditinggal pergi, motornya kemudian dicuri oleh pelaku,” ujar Kapolsek.

Pengungkapan aksi curanmor ini bermula saat salah seorang warga ada melihat sepeda motor milik korban yang tengah terparkir di depan rumah pelaku. Melihat kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polisi.

”Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku  langsung kami amankan. Kondisi motor yang dicuri sudah tidak seperti semula, sebagian bodi motor dilepas untuk mengelabui pemilik motor,” bebernya.

Baca Juga :  Sebarkan Hoax, Warga Kapuas Dijemput Polisi

Samsul juga mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian. Atas perbuatannya, Windra disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

”Yang bersangkutan seorang residivis dan baru saja bebas dari penjara,” tandasnya. (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *