SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya memperkuat fondasi penegakan hukum, salah satunya terhadap penertiban minuman keras. Hal itu dilakukan dengan penempatan sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satuan Polisi Pamong Praja Kotim.
”Kami menentang semua, baik miras maupun narkotika. Makanya saya tekankan Satpol PP saya perkuat, karena kami akan melakukan razia sesuai aturan dan ketentuan. Makanya saya tempatkan PPNS,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin (4/10).
Halikinnor menuturkan, selama ini jabatan Kepala Satpol PP Kotim tak pernah didefinitifkan. Dia lalu menempatkan Marjuki yang juga PPNS untuk memimpin instansi itu. Harapannya, penegakan hukum peraturan daerah bisa maksimal dengan adanya penyidik yang memimpin bersama PPNS lainnya.
”Kasatpol PP itu sudah PPNS dan yang bisa melakukan menertibkan itu adalah PPNS. PPNS akan bekerja sama dengan polisi, jaksa, dan pengadilan ke depannya,” ujar Halikinnor.
Halikinnor menjelaskan, hukum formil untuk penindakan pelanggaran perda harus terpenuhi, di antaranya hanya bisa dilakukan ASN yang sudah berstatus sebagai penyidik PNS. ”Razia itu tidak boleh sembarangan lagi, karena ada aturannya. Makanya penguatan di Satpol PP akan kami lakukan,” tegasnya. (ang/ign)