Takut Dikejar Debt Collector

Pemuda Ini Buat Laporan Palsu Penggelapan Motor Kreditan

laporan palsu
LAPORAN PALSU: Tersangka RAR (19) pembuat laporan palsu penggelapan motornya saat di Mapolres Kobar, Senin (14/6) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Warga Jalan Pangkalan Lima, RT 06, RW 02, Desa Natai Raya, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap akibat membuat laporan kepolisian palsu atas penggelapan kendaraan miliknya. Tersangka berinisial RAR (19) ini nekat melakukan hal itu untuk menghindari kejaran debt collector.

Padahal kendaraan roda dua, jenis R15 warna hitam miliknya yang masih dalam masa kredit tersebut, sudah di take over atau dialihkan kreditnya kepada Dedi Prabowo secara tidak resmi dengan nilai Rp4,7 juta. Dalam perjalanannya, ternyata Dedi Prabowo mengalami keterlambatan pengangsuran kredit yang diteruskannya. Sehingga pihak leasing melalui kolektor melakukan penagihan ke RAR.

Kebingungan mendapat pertanyaan terkait unit kendaraannya, pemuda ini membuat laporan palsu ke Kepolisian dan dilakukan di bawah sumpah pada Sabtu 12 Juni 2021 lalu. Saat itu ia melapor bahwa kendaraan miliknya telah digelapkan oleh Dedi Prabowo.

Untuk meyakinkan semua pihak, RAR bahkan memposting di media sosial Facebook dengan menyertakan foto kendaraan dan Dedi Prabowo dengan kalimat  “mohon infonya bagi yang melihat kendaran dan orang ini info ke saya secepatnya”

Baca Juga :  Banjir Arut Utara Meluas, Jalan Penghubung Mulai Putus

Mengingat bahwa postingan tersebut mendapat tanggapan dan perhatian masyarakat, Polres Kobar segera melakukan penyelidikan. Namun saat Satreskrim mendatangi alamat Dedi Prabowo di Kabupaten Lamandau, ternyata aparat mendapat penjelasan bahwa kendaraan tersebut sudah ia take over dari RAR.

Ketika ditanyai sejumlah wartawan, RAR mengaku bahwa modusnya membuat laporan tersebut lantaran untuk menghindari pihak lembaga pembiayaan. “Agar tidak lagi ditanya, kendaraan tersebut sudah saya take over senilai Rp4,7 juta,” ujarnya.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan ternyata laporan RAR atas penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh Dedi Prabowo tidak benar, lantaran sudah dialihakan ke Dedi Prabowo sejak 22 Mei 2021. “Atas perbuatannya tersebut, RAR harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kobar dan terancam lama di penjara, ia dikenal  Pasal 242 KUHP Jo Pasal 220 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *