Tandatangani MoU dengan Perusahaan Pers 

MoU
KERJASAMA: Direktur PT Putra Sampit Perdana (SKH Radar Sampit) Siti Fauziah dan Sekretariat DPRD Seruyan, Arniansyah usai menandatangai MoU kerjasama.(NAJIB/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG-Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan dan sejumlah perusahaan pers tandatangani dokumen kerjasama dengan media cetak, media elektronik, dan media online, Senin (19/4)

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretariat DPRD Seruyan, Arniansyah beserta jajaran dan 19 direktur dari masing-masing media, diantaranya Direktur T Putra Sampit Perdana (SKH Radar Sampit), PT Media Dayak Bersama, PT BSCV,, PT Wajah Borneo Press, PT SMTV, PT Seruyan News, PT CRTV, PT Mata Kalteng, TVRI Kalimantan Tengah, Sindo News, Ini Kalteng, PT SSTV, PT Kalteng Pos Online, PT Berita Sampit, PT Berita Seruyan, Huma Kalteng, PT Kalteng Today, PT Palangka Ekspres, dan Antara.com.

Sekretaris DPRD Seruyan, Arniansyah mengatakan, penandatanganan Mou bersama Dewan Pers ini merupakan bentuk pejanjian kerjasama dalam lingkup peliputan dan pembuatan berita dan foto serta editing materi untuk menyampaikan segala kegiatan – kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekretaris DPRD Kabupaten Seruyan dalam bentuk informasi informasi display, berita dan foto serta komunikasi interaktif.

Baca Juga :  Bupati Seruyan Dukung Larangan Mudik

“Rekan-rekan media ini adalah kontrol bagi pemerintah daerah, motivator bagi pembangunan, dan infomator bagi semua kegiatan yang ada di pemerintah daerah, maka dari itu kerjasama ini perlu dibentuk supaya masyarakat bisa tau terhadap kinerja dari DPRD Seruyan untuk mencapai visi misi mensajahterakan masyarakat dibumi gawi hatantiring ini,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya dengan nota kesepahaman ini diharapkan kemitraan yang telah terjalin akan terus ditingkatkan lagi. “Saya harap dengan adanya kerjasama ini buka hanya sekedar membentuk mitra kerja tetapi juga sebagai jalinan kekeluargaan, karena keberhasilan kami sebagai lembaga legislatif dalam melaksanakan tugas tidak lepas dari adanya dukungan media, dan sebaliknya media juga butuh bahan pemberitaan sebagai informasi ke masyarakat,” katanya .

Perlu diketahui perjanjian kerjasama tersebut terhitung dari tanggal 04 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, akan dapat diubah atau dihentikan setiap waktu atas persetujuan kedua belah pihak dan sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan yang tersedia. (jib/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *