PALANGKA RAYA– Sepak terjang Heru Siswanto (30), warga Jalan Raflesia IV Petuk Katimpun Palangka Raya ini akhirnya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Pria yang diketahui sudah lama menjadi Target Operasi (T.O) ini diamankan bersama satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, Selasa (16/3).
Informasi dari pihak kepolisian, pria ini merupakan target tangkapan lantaran diduga telah lama terlibat jaringan peredaran narkotika. Selain mengamankan sabu, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah pipet kaca, satu buah bong (alat hisap sabu) dan sebuah korek api. Kini pria lulusan SMP itu sudah berstatus tersangka. Dan, oleh penyidik dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
”Tersangka diamankan karena tertangkap tangan memiliki satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Saat ini kita masih terus kembangkan dan memang pelaku merupakan T.O lantaran dugaan keterlibatan jaringan narkotika yang sudah cukup lama, meskipun dia mengakui baru,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Rabu (17/3).
Dinyatakannya pula, penangkapan tersangka berikut barang bukti dilakukan di tempat tinggalnya. ”Kita bekuk berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan. Penangkapan di kediaman dia. Sangkaannya adalah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika bujkan tanamanan. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar mantan kasat Samapta Polres Palangka Raya ini.
Asep menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memberantas dan mengedarkan peredaran narkotika di wilayah kota. Meskipun dalam kondisi pandemi ihaknya berharap masyarakat jujga turut serta dalam menekan dan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas illegal peredaran barang haram tersebut.
”Informasikan saja, maka kami akan lidik mendalam. Kami akan terus memberantas narkotika. Maka itu saya tekankan jangan sampai terlibat dan ikut serta apapun alasan dan bentuk narkoba,” tandasnya. (daq/gus)