SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan tidak akan memangkas tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS), meski adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Di sisi lain, tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada November dan Desember 2020 yang belum dicairkan, akan dibayarkan tahun ini.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, refocusing anggaran tidak akan memangkas tunjangan daerah. Tunjangan yang belum dicairkan karena ketiadaan anggaran.
”Memangkas tunjangan itu tidak menjadi utang karena anggaran tidak ada,” ujarnya, baru-baru ini.
Halikinnor menuturkan, saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan Covid-19 sesuai arahan pemerintah pusat. Refocusing anggaran kembali dilakukan guna penanganan Covid-19 sebanyak 8 persen bersumber dari dana alokasi umum (DAU). Hal yang dilakukan untuk refocusing bukanlah pemangkasan, tetapi penyesuaian anggaran karena ada aturan berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
”Ada hal-hal yang dipikirkan untuk tidak dicermati dalam penyesuaian, yakni yang berhubungan dengan pelayanan dasar, seperti pendidikan, bidang pekerjaan umum, sosial politik, lingkungan hidup, dan perumahan. Selain itu akan disesuaikan,” ucapnya
Halikinnor menegaskan, pembangunan tetap dijalankan, namun sejumlah kegiatan pendanaannya akan menyesuaikan dengan dana yang ada saat ini. Sebab, perhitungan dilakukan per triwulan. (yn/ign)