Terangsang Lihat Paha Korban

pencabulan terangsang persetubuhan
ASUSILA : Dua pelaku kasus asusila saat diinterogasi oleh Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah di Mapolres Kobar. (RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

Untuk tersangka Ahmad Husain sendiri ada dua kasus yang membelitnya yakni kasus KDRT dan menyetubuhi anak di bawah umur. Untuk kasus KDRT sendiri acaman penjara lima tahun dan ancaman untuk menyetubuhi anak dibawah umur dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun. Sedangkan untuk tersangka Mahruz diancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (rin/sla)

 



Baca Juga :  Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan untuk Korban Perang Palestina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *