Untuk tersangka Ahmad Husain sendiri ada dua kasus yang membelitnya yakni kasus KDRT dan menyetubuhi anak di bawah umur. Untuk kasus KDRT sendiri acaman penjara lima tahun dan ancaman untuk menyetubuhi anak dibawah umur dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun. Sedangkan untuk tersangka Mahruz diancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (rin/sla)