Terbitkan Aturan Baru Penanganan Pasien Covid-19

Covid-19
BUPATI SUKAMARA WINDU SUBAGIO

Selain itu kriteria kontak erat juga dijelaskan yakni orang  yang memiliki  riwayat kontak dengan kasus probable atau konfırmasi Covid- 19, antara lain kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1meter dan dalam jangka  waktu 15 menit atau lebih. Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain. Serta orang yang  memberikan  perawatan  langsung  terhadap  kasus  probable atau konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri yang standar. (fzr/sla)



Baca Juga :  Mabuk Sabu, Tabrak Mobil Parkir, Pria 57 Tahun Ditangkap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *