Selain itu kriteria kontak erat juga dijelaskan yakni orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfırmasi Covid- 19, antara lain kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain. Serta orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri yang standar. (fzr/sla)
Terbitkan Aturan Baru Penanganan Pasien Covid-19
