Terbukti Bakar Lahan, Perkebunan di Kalteng Dihukum Rp 175 Miliar

PN Pangkalan Bun Kabulkan Gugatan Karhutla KLHK Terhadap PT Kumai Sentosa

karhutla
KARHUTLA: Petugas Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) saat memasang garis segel penyidikan kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kumai Sentosa (PT KS). Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dengan Hakim Anggota Erick Ignatius Christofel dan Mantiko Sumanda Moechtar menyatakan PT KS bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 hektare di lokasi PT Kumai Sentosa, Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Agustus 2019 lalu.

Majelis Hakim menghukum PT Kumai Sentosa untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 175.179.930.000. Putusan Hakim PN Pangkalan Bun ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK untuk kerugian lingkungan hidup sebesar  Rp 3.024.029.000 dan total nilai tuntutan KLHK sebesar Rp.1.185.090.897.020

Bacaan Lainnya

Selain menghukum untuk membayar ganti rugi materiil, Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal terbakar seluas 3000 hektare tersebut.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Selatan Jadi Kolam, Sopir Merasa Dianaktirikan

”Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK dalam rilisnya menanggapi putusan pengadilan yang diterima Radar Sampit, Jumat (25/9).

Rasio mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dalam perkara perdata ini, meski sebelumnya PN Kobar telah memutus bebas PT Kumai Sentosa dalam perkara pidana. Selain mengapresiasi Majelis Hakim, Rasio Ridho Sani juga mengapresiasi para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

Seperti diketahui bahwa pada 17 Februari 2021, dalam perkara pidana PT Kumai Sentosa No. 233/Pid.B/LH/2020/PN Kobar telah memutus PT Kumai Sentosa tidak terbukti bersalah atas kejadian kebakaran lahan di lokasi PT KS seluas 2.600 hektare. Putusan ini dibacakan secara terbuka di muka umum oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, didampingi oleh Muhammad Ikhsan, dan Iqbal Albanna, selaku majelis hakim anggota.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *