KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resort (Polres) Seruyan menggelar konferensi pers, pengungkapan tindak pidana pengedaran narkotika dengan tersangka P (37) warga Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku P yang merupakan pria berprofesi sebagai karyawan swasta atau nelayan ini dilakukan pada Minggu 18 April 2021 sekitar jam 14.00 WIB.
Awalnya anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka P di Desa Tanjung Rangas, sering digunakan untuk transaksi narkotika golongan I jenis sabu. “Mendengar informasi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan ke rumah P,” jelas Bayu di halaman Mapolres Seruyan, Jumat (23/4) tadi.
Kapolres menuturkan, dalam penyelidikan di rumah pelaku, anggota dibantu dua orang saksi yakni Ketua RW dan Ketua RT di desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah dompet kecil warna biru yang berisi 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram yang dibungkus dengan sobekan tisu,” ungkapnya.
Selain itu juga ditemukan 68 paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dilapisi kertas sobek alumunium foil warna emas dengan berat kotor 11,22 gram dengan total berat keseluruhan yakni 11,66 gram. “Barang bukti lainnya ada uang tunai sebesar Rp. 600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika yang ditemukan di lantai ruang tengah pojok yang diakui milik tersangka,” beber Bayu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun menurut keterangan sementara, bahwa tersangka nekat menjalankan bisnis haram ini lantaran terdesak perekonomian keluarga, karena pelaku hanya berprofesi sebagai nelayan.
Lebih jauh, Bayu menyampaikan, berdasarkan keterangan sementara oleh pelaku terhadap barang haram yang diedarkannya tersebut didapatnya dari saudara AY yang bertempat tinggal di Kecamatan Hanau, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut.