Terdesak Ekonomi, Nelayan Nekat Jual Sabu

penangkapan sabu
Ilustrasi

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni tindak pidana bidang narkotika sesuai pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikaan, dengan ancaman pidana 4 tahun maksimal 10 tahun, dengan denda Rp. 10 miliar. (jib/fm)



Baca Juga :  Tiga Budak Sabu Dibekuk Dalam Sehari di Lokasi Berbeda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *