Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni tindak pidana bidang narkotika sesuai pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikaan, dengan ancaman pidana 4 tahun maksimal 10 tahun, dengan denda Rp. 10 miliar. (jib/fm)
Terdesak Ekonomi, Nelayan Nekat Jual Sabu
