PALANGKA RAYA – Ditreskrimum Polda Kalteng resmi menahan pengacara senior Kalimantan Tengah, Bachtiar Effendi dalam kasus dugaan penggelapan. Penahanan dilakukan setelah Bachtiar menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polda Kalteng, Rabu (10/3) lalu.
Dalam pemeriksaan, sejumlah perwakilan organisasi masyarakat mendukung dan memberikan semangat kepada Bachtiar. Ketua Tim Penasihat Hukum Bachtiar, Walden Sialoho memastikan selama pemeriksaan kliennya kooperatif, meskipun ada dua kali penundaan pemeriksaan.
”Saya mempertanyakan kenapa harus ditahan, padahal kooperatif. Beliau tak mungkin melarikan diri. Tak mungkin pula menghilangkan barang bukti karena sudah dipegang penyidik. Makanya kami sangat menyayangkan, walaupun hal itu kewenangan petugas,” kata Sialoho, Kamis (11/3).
Menurut Walden, sebenarnya kliennya tak perlu ditahan dalam kasus tersebut. Apalagi terkait cek sebagai alat bukti pun diterima dan diakui. Selain itu, Walden juga telah menandatangani jaminan kliennya tak akan melarikan diri. Dalam berita acara, Bachtiar disebutkan menolak penahanan dan penangkapan.
Walden menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui praperadilan. Namun, masih melihat situasi, sebab dikhawatirkan penyidik langsung menyerahkan kasus itu ke pengadilan.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyato mengatakan, Bachtiar ditahan selama 20 hari. Tersangka dijerat Pasal 372 tentang penggelapan.
Dia menjelaskan, Bachtiar jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dengan pelapor Martiasi Gawei. Tersangka mencairkan uang korban di bank tanpa diserahkan kepada korban. (daq/ign)