SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) angkat bicara mengenai pengusulan pemecatan tiga damang kepala adat. Instansi itu menyatakan hanya melanjutkan usulan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim untuk mengganti tiga damang.
Kepala DPMPD Kotim Hawianan mengatakan, pihaknya hanya sebagai wadah transit dari berkas pengusulan DAD Kotim. Artinya, kewenangan untuk mengganti tiga damang, yakni Damang Telaga Antang, Damang Parenggean, dan Damang Cempaga ada di DAD Kotim.
”Jadi, DPMPD hanya melanjutkan berkas usulan itu kepada kepala daerah. Terkait layak diganti atau tidak, itu bukan porsi DPMPD. Hal itu ada di DAD Kotim,” ujar Hawianan, Jumat (16/4).
Hawinan menegaskan, terkait proses di DAD Kotim telah memenuhi unsur penggantian damang atau tidak, bukan ranah pihaknya. Di sisi lain, sejak polemik itu mencuat, pihaknya telah menyurati DAD Kotim untuk meminta secara jelas duduk persoalannya.
”Tapi, sampai saat ini belum ada balasan dari mereka terkait persoalan dan polemik pemecatan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotim Hairis Salamad mengatakan, pihaknya akan menelusuri surat pengaduan dari tiga damang kepala adat. Hal itu berkaitan dengan surat permohonan digelarnya rapat dengar pendapat antara DAD Kotim, tiga mantan damang, serta Pemkab Kotim yang menerbitkan SK pemberhentian.
”Saya belum menerima surat itu, tapi saya telusuri dulu bagaimana duduk masalahnya sehingga bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Salah satu damang kepala adat yang diberhentikan, Saskartomo, mengatakan, dirinya dipecat tanpa ada proses sebelumnya. Namun, anehnya, setelah SK pemecatan itu ada, dia mendadak dipanggil DAD Kotim. Saskartomo menolak memenuhi panggilan itu. Dia menilai tidak ada dasar hukumnya dan DAD tidak memiliki kewenangan memanggil hingga memeriksa damang kepala adat.
”Saya kira ini sudah menyimpang dari aturan yang selama ini berjalan dan menjadi kaidah dalam kelembagaan adat,” tandasnya. (ang/ign)