Terlalu Dermawan Kelola Anggaran, Kades Kandan Jadi Pesakitan

Kejari Akhirnya Tahan Wartono Suharjo

tersangka kami tahan
DITAHAN: Mantan Kades Kandan Wartono Suharjo digiring ke mobil tahanan, Rabu (23/6) malam.

SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menjebloskan mantan Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kotabesi, Wartono Suharjo, ke jeruji besi. Dari pengakuannya, tersangka diproses pidana karena terlalu dermawan dalam mengelola anggaran desa.

Wartono dibawa mengenakan rompi tahanan, Rabu (23/6) malam. Kepala Kejari Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus Jhon Key mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik Tipikor Kejari Kotim melimpahkan tahap II kasus itu kepada penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Dia mengungkapkan, Wartono ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2020 lalu. Namun, penyidik jaksa tidak langsung menahannya. ”Setelah kami limpahkan, tersangka kami tahan dan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit,” kata Jhon didampingi Kasi Intelijen Artemas Sawong dan Jaksa Penuntut Umum Yugo Susandi.

Baca Juga :  DPRD Kotim Peringatkan Pemkab agar STDB Tidak Disalahgunakan

Jhon menuturkan, berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan Desa Kandan pada tahun anggaran 2015 – 2017. Sebagian kerugian itu telah dikembalikan dan masih tersisa Rp 798.854.167.

Saat menjabat sebagai Kades Kandan, lanjutnya, tersangka mendapat alokasi pendapatan belanja desa dari dana desa dan alokasi dana desa pada 2015 sebesar Rp 1.591.272.000, 2016 sebesar Rp 1.559.514.000, dan 2017 sebesar Rp 1.707.007.000.

Tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Wartono mengaku terseret kasus itu karena tidak membuat laporan pertanggungjawaban dana desa. ”Sebenarnya tidak saya gunakan untuk pribadi, tapi ada kegiatan yang sifatnya dadakan. Misalnya, bantu kegiatan agama. Orang minta saya beri, nimbun jalan desa yang rusak. Nah, saat itu tidak saya buatkan laporannya,” kata tersangka.

Baca Juga :  Terbukti Terima Uang Bulanan dari Tahanan Korupsi, Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat

Selain itu, kata dia, perangkat desa ketika dia menjabat tidak menguasai komputer. Saat laporan diminta, mereka tidak bisa membuatnya dan akhirnya dibiarkan begitu saja. ”Akibat seperti ini. Akhirnya menumpuk. Kalau bukti-bukti pengeluaran lengkap,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *