Terlanjur Beli Tiket saat Larangan Mudik, Ini yang Harus Dilakukan Calon Penumpang

Larangan Mudik
BELUM MENINGKAT: Aktivitas penerbangan di Bandara Iskandar Pangkalan Bun. Pada 6-17 Mei mendatang pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat.(RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang telah membeli tiket mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei tidak perlu khawatir tiketnya akan hangus. Pasalnya, maskapai akan menerima permintaan refund atau pengembalian tiket.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber, Rabu (14/4), mengatakan, sebelum keluarnya aturan pelarangan mudik, pihaknya meyakini telah banyak masyarakat yang membeli tiket jauh-jauh hari untuk keperluan mudik Lebaran.

Bacaan Lainnya

”Bagi masyarakat yang telah membeli tiket pada jadwal keberangkatan antara tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, tiket bisa dikembalikan melalui masing-masing maskapai,” kata Zuber.

Zuber menuturkan, dalam rentang tanggal tersebut tidak ada layanan angkutan penerbangan bagi masyarakat umum. Hanya penerbangan khusus dan angkutan kargo yang masih tetap berjalan seperti biasa.

”Ada pengecualian terkait aturan pada angkutan udara yang diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing. Selain itu, perwakilan organisasi internasional, operasi penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, dan pelayanan darurat seperti pengangkutan orang sakit,” ujarnya.

Baca Juga :  Jangan Paksa Turis Menginap di Pangkalan Bun

Zuber menuturkan, untuk carter pesawat guna mengangkut pasien yang sedang sakit, bisa dilakukan dengan cara mengirimkan surat pengantar dari rumah sakit atau klinik kesehatan.

”Selama ada surat resmi yang masuk kepada kami, tentunya surat tersebut akan kami teruskan pada Dirjen Perhubungan Udara agar penerbangan bisa diizinkan untuk membawa pasien,” pungkasnya. (rin/sla) 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *