Tersangka Arisan Fiktif Terancam Empat Tahun Penjara  

Arisan Fiktif
DIAMANKAN: Tersangka penipuan dengan modus arisan fiktif, Norjanah (38), kini mendekam di tahanan Polsek Dusun Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(EKO APRIANTO/RADAR SAMPIT )

TAMIANG LAYAMG – Aparat Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, terus mendalami kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dengan tersangka Norjanah (36). Sampai kemarin (30/4) baru enam korban yang melaporkan perkara tersebut ke polisi.

”Kemungkinan korban yang melapor akan terus bertambah,” kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, Jumat (30/4).

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, dengan semakin bertambahnya korban, diduga pelaku meraup sekitar Rp 1,3 miliar. ”Tipu muslihat pelaku dengan arisan fiktif ini sangat mahir. Memberikan janji manis kepada korbannya akan mendapat keuntungan yang lebih besar,” tuturnya.

Afandi melanjutkan, tersangka mengelabui korbannya berbekal kartu arisan yang menjanjikan keuntungan. Penipuan tersebut dijalankan sejak 2019. Awalnya berjalan lancar dengan cara memutar uang yang disetor korban.

”Uang korban dibayarkan ke yang lain, sehingga sampai akhirnya tidak dapat menutup kekurangan dari keuntungan dan akhirnya tidak dapat dibayarkan kembali. Penyidikan terus didalami. Diduga ada pelaku lain yang ikut serta,” ujarnya, seraya menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. (apr/ign)

Baca Juga :  Sepanjang 2022, Polres Kotim Tangani 369 Perkara

 

 

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *