Tersangka Korupsi Berniat Serahkan Tanah, Ada Apa?

kerugian negara
DITAHAN: Mantan Kepala Desa Kandan Wartono Suharjo saat ditahan Kejari Kotim, beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Mantan Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Wartono Suharjo, berniat menyerahkan tanahnya untuk mengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang membelitnya. Kejaksaan Negeri Kotim masih menunggu penyerahan tanah tersebut dari pelaku.

Kepala Kejari Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Jhon Key mengatakan, tanah yang akan diserahkan tersangka seluas satu hektare. Lokasinya di Jalan Jenderal Sudirman Km 43 arah Sampit-Pangkalan Bun.

Bacaan Lainnya

”Sejauh ini belum diserahkan. Kami tunggu. Jika memang diserahkan, tinggal dihitung nanti,” ujar Jhon, Senin (5/7).

Menurut Jhon, rencana itu sudah disampaikan beberapa hari lalu oleh pihak terdakwa. Dalam kasus tersebut, Wartono ditahan jaksa sejak 23 Juni lalu, usai pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

Baca Juga :  Pungut Uang Pencairan ADD dan DD, Mantan Bendahara Jadi Tersangka

Jaksa Penuntut Umum  telah merampungkan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi keuangan Desa Kandan, tersebut. ”Rencananya dalam waktu dekat ini perkaranya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata Jhon Key.

Jhon Key menambahkan, setelah perkara dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal penetapan perkara itu disidangkan untuk pembuktian. Berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan Desa Kandan tahun anggaran 2015, 2016, hingga 2017.

Sebagian ada yang dikembalikan sehingga sisa kerugian masih tersisa Rp 798.854.167. Saat menjabat sebagai Kades Kandan, tersangka mendapatkan alokasi belanja desa dari dana desa dan alokasi dana desa pada 2015 sebesar Rp 1.591.272.000, 2016 sebesar Rp 1.559.514.000, dan pada 2017 sebesar Rp 1.707.007.000. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *