Tersangka Lakalantas Batal Disidang

Keluarga Korban Pilih Berdamai

lakalantas
Penyerahan surat keputusan penghentian kasus lakalantas di lingkup Kejari Batara, lantaran berhasil ditempuh jalan damai, baru-baru tadi. (istimewa)

MUARA TEWEH – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara (Kejari Barito Utara) Iwan Catur Karyawan Harianja, telah menyerahkan secara resmi surat keputusan (SK) penghentian penuntutan atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan seorang anak di bawah umur, Kamis (23/9). Dihentikannya kasus ini lantaran keluarga korban dan tersangka telah berdamai dengan syarat, keluarga tersangka membantu pengobatan korban.

Iwan menjelaskan, penghentian penuntutan kasus ini dilakukan dengan dasar program Kejaksaan Agung (Kejagung),  di launching sejak Agustus 2020 lalu yang tertuang dalam peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

“Dalam kasus ini, kami dari Kejaksaan Negeri Barito Utara telah melakukan ekspose ke Kejagung RI dihadiri Kejaksaan Agung Muda serta disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan diterima. Alhamdulillah mereka sangat mengapresiasi atas keberhasilan dalam proses penghentian penuntutan kasus terhadap anak di bawah umur, oleh kejaksaan penuntut umum,” paparnya.

Dirinya pun menilai, apa yang dilakukan pihak Satlantas Polres Batara dalam proses penyidikan sudah tepat. Dimana dalam kasus ini, kecelakaan disebabkan karena kelalaian.

Baca Juga :  Lapak Pedagang Pasar Mingguan Ditertibkan, Gara-gara..!

Selain itu, tersangka berserta orang tuanya secara tulus meminta maaf kepada pihak korban dan bersedia membantu perawatan korban. Serta pihak korban juga sudah memaafkannya dengan penuh ikhlas, sehingga persoalan ini dihentikan penuntutannya.

”Akan tetapi ini bersifat sementara, apabila dalam waktu 14 hari atau dua minggu kedepan terjadi tindak pidana lagi, maka surat ini bisa saya cabut kembali,” tegas Iwan Catur yang didampingi Kasi Pidum Tarung, SH dan Dedy selaku Jaksa fasilitator, perwakilan Bapas dan Satlantas Polres Barito Utara di ruang kantor Jaksa, Kamis (23/9).

Dirinya juga berpesan,  agar tidak lagi melakukan tindakan pidana, apalagi masih posisi anak-anak dan berharap semua ini bisa menjadi pengalaman. Menurut Iwan, setiap kasus anak dalam melakukan tindakan pidana tidak mesti sampai ke pengadilan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *