SAMPIT – Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Balanga Reski Gustiandi akan melaporkan kasus penembakan terhadap tersangka narkoba Darma Jaya alias Sayang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.
”Kami akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, mulai dari SOP penangkapan hingga adanya indikasi pelanggaran atas hak asasi tersangka yang saat ini tertembak,” kata Reski.
Riski menyebutkan, pelaporan itu merupakan langkah hukum yang mereka tempuh selain melapor ke Propam Polda Kalteng. Pihaknya hanya sekadar menginginkan kebenaran yang memang harus diungkapkan.
Langkah yang mereka lakukan ini untuk memastikan bahwa tersangka juga memiliki hak yang sama di depan hukum.
”Kami bukan membela yang salah, kalau salah ya tetap salah, tidak bisa dibenarkan, tapi kalau yang benar disalahkan, maka akan terus kami perjuangkan,” kata Riski.
Diketahui, penangkapan terhadap Darma berawal saat polisi melakukan penyelidikan, kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Rahadi Usman, tepatnya di belakang eks Golden Sampit.
Saat hendak dilakukan penyergapan, Darma menurut polisi berupaya melawan dan melarikan diri, sehingga anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga paket sabu, timbangan digital dan sembilan plastik klip serta satu set bong.
Usai dilumpuhkan, Darma yang dalam kondisi tertembak dibawa ke RSUD Murjani Sampit untuk mendapat perawatan medis, mengeluarkan proyektil peluru. Darma dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat Darma dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 10 tahun penjara. (ang/fm)