Tersangka Pembunuhan segera Disidang

TKP di Mess PT GAL

Tersangka Pembunuhan
Korban saat akan dibawa ke kamar mayat rumah sakit Kapuas oleh tersangka IW yang sat ini telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Kapuas. (dok.radarsampit)

KUALA KAPUAS – Kasus pembunuhan yang terjadi di Mess PT Globalindo Agung Lestari (GAL) di Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, beberapa bulan yang lalu akhirnya dilimpahkan.

Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan menjelaskan, berkas perkara pelaku berinisal IW telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Selanjutnya dapat ditetapkan hari sidangnya dan dapat memanggil saksi-saksinya.

“Kami pada hari ini (red: kemarin) melimpahkan satu perkara kasus pembunuhan berisial IW ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kapuas, dengan itu menunggu tanggal dan hari untuk persidangan tersangka ini,”ujarnya, Senin (17/8) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, tersangka akan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara atau Pasal 338 KUHPidana.

”Kami telah menyiapkan empat orang saksi dan barang bukti serta surat visum yang akan dibuka saat sidang di pengadilan nanti,” tegas Amir.

Sementara itu dari kronologis kejadian dalam kasus pembunuhan yang menewaskan korban berisial IW, yakni saat santai di depan mess yang dia tempati, tiba-tiba datang pelaku yang merasa tidak terima karena mendapat info kakak kandungnya telah dipukuli korban YY. Kemudian tersangka IW mencari keberadaan YY. Setelah bertemu terjadi perkelahian antar keduanya.

Baca Juga :  Belum Ditemukan Hepatitis Akut di Kobar

“Karena merasa kalah dan juga kalah postur, akhirnya terdakwa IW mengeluarkan pisau yang telah dibawanya dan ditebaskan ke badan korban YY. Terakhir ditusukkan ke perut sebelah kiri korban. Selanjutnya korban YY lari ke arah mess dan terjatuh di sekitar mess hingga meninggal dunia,”pungkas Amir Giri Muryawan. (der/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *