KUALA PEMBUANG- Jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan telah resmi diumumkan. Namun, untuk mencegah penyebaran covid-19, pemerintah setempat mewajibkan bagi peserta tes, bebas dari paparan virus tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan Akhmad Hidayat, melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Riduansyah mengungkapkan, pelaksanaan SKD harus dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Peserta wajib melakukan swab test PCR (polymerase chain reaction) dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif, sebelum tanggal pelaksanaan ujian,” ujarnya, di Kuala Pembuang, Jumat (11/9) kemarin.
Riduansyah menambahkan, untuk biaya swab test PCR ataupun rapid test antigen yang menjadi syarat wajib peserta SKD, ditanggung atau dibebankan kepada masing-masing peserta. Di samping itu, peserta juga wajib untuk menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga ke bagian dagu. “Untuk pelaksanaan CPNS tentu kita perketat prokes sehingga tidak ada cluster baru untuk penyebaran covid-19,” tandasnya. (hen/gus)