Tilang Elektronik Ancang-Ancang Diterapkan

Tilang Elektronik
Layar pemantau pelanggaran lalu lintas ketika uji Coba Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan TJilik Riwut Kilometer satu, Palangka Raya. (istimewa)

PALANGKA RAYA – Pelanggaran lalu lintas (lalin) oleh pengendara sepeda motor maupun mobil di wilayah Kota Palangka Raya ternyata masih tinggi. Terbukti saat uji coba penerapan tilang elektronik atau Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan TJilik Riwut Kilometer 1, Rabu (14/7) kemarin.

Tercatat,  sejauh ini  ada 68 pelanggar yang diberikan sanksi teguran selama system ETLE dijalankan. Meskipun belum ada denda penilangan, lantaran masih uji Coba.

Bacaan Lainnya

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Rifki mengatakan, tingginya angka pelanggaran lalu lintas, salah satunya yakni serong menerobos rambu-rambu.”Terlihat sejumlah pelanggar telah diberikan sanksi teguran karena terekam melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill),” ujarnya, Rabu (14/7).

Dijelaskan Rifki, jika nanti ETLE telah diresmikan sepenuhnya maka pelanggar yang terekam kamera dipastikan menerima sanksi berupa tilang, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dimana operator akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran sebelum pemberian sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar.

Baca Juga :  Nadalsyah Enggan Pimpin Demokrat Kalteng

“Bagi masyarakat yang tidak melakukan pembayaran sanksi tilang maka akan dilakukan pemblokiran terhadap STNK saat melakukan pengurusan. Untuk itu masyarakat selalu diimbau untuk disiplin terhadap peraturan lalu lintas dan memperhatikan rambu yang telah terpasang di sudut jalan,” imbuhnya.

Rifki menambahkan, saat ini masih melakukan penataan  untuk mengoptimalkan kinerja ETLE dan operator. Pihaknya selalu mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke aplikasi terpusat yang ada di Korlantas Polri. Sebab per harinya terdapat 2-5 surat yang dikirimkan ke Korlantas Polri,  terkait pelanggaran lalu lintas yang terekam di kamera ETLE.

Dia menambahkan, saat ini pelanggar yang diberikan sanksi teguran juga turut dipilah yang benar-benar melanggar apill. Penyaringan pelanggar dilakukan oleh operator yang setiap saat mengontrol kamera ETLE.

”Operasional ETLE secara penuh belum bisa dilakukan karena masih menunggu peresmian oleh Korlantas Polri. Jika nanti sudah dioperasionalkan dan tidak uji coba maka langkah tegas diberlakukan. Maka itu ikuti aturan lalu lintas dan jadilah kebiasaan agar menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. Melindungi diri sendiri dan orang lain.” Pungkas Rifki. (daq/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *