Truk Kontainer Masih Melenggang Bebas

Masuki Jalan Protokol Kota Pangkalan Bun

pelanggaran
LANGGAR LARANGAN MELINTAS: Kendaraan bermuatan besar melintas Jalan Protokol Sutan Syahrir, tepatnya di depan stadion Sampuraga, Pangkalan Bun, belum lama ini. (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam melintas dan ruas jalan yang diperbolehkan di lalui kendaraan dengan tonase berat. Namun aturan tersebut tidak dipatuhi oleh perusahaan ekspedisi. (tyo/sla)

 



Baca Juga :  KPU Seruyan Tunggu Rekomendasi Bawaslu Terkait Protes Anak Caleg Jadi Ketua KPPS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *