Truk Tabrak Sopir Truk Diduga Angkut Rokok Ilegal

kecelakaan maut
NAHAS: Puluhan warga mengevakuasi korban kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut, Desa Cempaka Mulia Barat, Selasa (16/3).(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT– Kecelakaan maut di Jalan Tjilik Riwut, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (16/3) siang, menguak dugaan upaya penyelundupan rokok ilegal ke Kotim. Rokok yang diangkut mobil boks nahas tersebut bermerek Djati Bold, salah satu merek yang selama ini kerap disita petugas Bea dan Cukai karena ilegal.

Peristiwa itu juga memperlihatkan upaya penertiban Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit terhadap rokok ilegal belum mempan menghentikan bisnis gelap itu.

Bacaan Lainnya

Seorang pimpinan perusahaan rokok resmi di Sampit saat dihubungi mengatakan, mobil boks yang terlibat kecelakaan tersebut bukan milik pihaknya. Dia menduga rokok tersebut ilegal.

Kepala Kantor KPPBC TMP C Sampit Indasah saat dihubungi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan rokok ilegal yang diangkut mobil nahas tersebut.

Baca Juga :  Seruduk Mobil, Dua Pelajar SMP di Parenggean Langsung Tewas

”Masih dikoordinasikan dengan Polsek Cempaga. Kami belum bisa beri statemen,” katanya.

Sebagai informasi, rokok ilegal tak membayar pajak, sehingga harganya bisa lebih murah dan keuntungan yang diperoleh pelakunya lebih besar. KPPBC TMP C Sampit  kerap melakukan sosialisasi dan pengawasan ke warung terkait larangan memperjual-belikan rokok ilegal. Warung yang sudah mendapat sosialisasi akan ditempeli stiker.

Selain itu, ada tim dari Seksi Pelayanan Kepabean Bea Cukai yang akan turun ke lapangan melakukan pengecekan harga eceran. Apabila ada yang menjual lebih murah atau tak sesuai standar, terindikasi rokok ilegal.

Operasi pasar juga dilakukan. Petugas melakukan sidak ke warung. Jika ditemukan rokok ilegal dalam jumlah sedikit dan bercampur dengan rokok legal, pedagang hanya diberikan sosialisasi dan rokok ilegal disita. Apabila semua rokok ilegal, selain rokok ditahan, pedagang juga akan dikenakan pidana dan akan disidang.

Rokok legal ditandai adanya pita cukai pada kemasan dan membayar pajak. Sedangkan ilegal, ada yang menggunakan pita cukai palsu. Ada alat yang bisa digunakan untuk mendeteksi pita cukai palsu. Selain itu, ada juga kemasan yang polos atau tidak ada pita cukainya dan menggunakan pita cukai asli, namun bekas dari kemasan sebelumnya tidak rusak.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *