Tukang Pijat Mengaku Khilaf setelah Puas Cabuli Bocah

pencabulan
MENGAKU KHILAF: Pelaku kasus pencabulan saat digiring aparat Polres Pulpis. Dia ditangkap karena mencabuli bocah empat tahun. (POLRES PULPIS FOR RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU – Kasus pencabulan dengan korban di bawah umur terus berulang. Kali ini seorang tukang pijat patah tulang, Dani (47), diduga mencabuli seorang bocah berusia empat tahun. Setelah ditangkap aparat, pelaku beralasan khilaf telah melakukan perbuatan bejat tersebut.

Warga Kota Palangka Raya itu dijemput petugas Polres pulang Pisau (Pulpis) di kediamannya, Rabu (22/9) dini hari. Dia ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang keberatan dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Bacaan Lainnya

”Kami mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya menjadi korban pencabulan saat orang tua korban meminta pelaku memijat di rumah korban,” kata Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, Kamis (23/9).

Penangkapan pelaku dibantu Unit Reserse Mobil (Resmob) Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polda Kalteng. ”Tidak memakan waktu lama, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” katanya.

Baca Juga :  Kutuk Predator Perusak Mental, Aparat Tak Perlu Tunggu Laporan Jerat Penjahat Seksual

Dari awal pelaku, pencabulan terjadi ketika pelaku diminta orang tua korban untuk memijat. Setelah melakukan tugasnya di rumah korban, pelaku melihat korban dan mendudukkannya di pahanya. Saat itulah pencabulan itu terjadi dengan menggerayangi bagian vital korban.

”Pengakuan pelaku karena khilaf melakukan hal tersebut. Tidak lama pelaku melakukan aksinya, korban merasa kesakitan dan menceritakan kejadian itu ke orang tuanya,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (der/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *