PANGKALAN BUN – Satgas Penanganan Covid-19 Nasional kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Dalam suret edaran tersebut menyebutkan bahwa pelaku perjalanan melalui jalur udara di luar Pulau Jawa dan Bali yang telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri PPKM Level I dan II diwajibkan menunjukan surat PCR negatif yang diambil 2×24 jam atau tes rapid antigen negatif 1×24 jam.
Terkait hal itu Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber mengatakan bahwa surat edaran dari Satgas Covid-19 pusat ini dikeluarkan pertanggal 20 Oktober kemarin. Sehingga pihaknya juga belum mengetahui soal kebijakan daerah.
“Kami ini sebenarnya hanya mengawasi saja. Untuk ketentuan syarat pelaku perjalanan kita tunggu tindaklanjut Satgas Covid-19 daerah baik itu Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kobar,” kata Zuber, Kamis (21/10).
Pasalnya selama ini ketentuan pelaku perjalanan ditentukan oleh Satgas Covid-19 Daerah. Sehingga Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional bisa menjadi pedoman bagi satgas daerah untuk segera membahas ketentuan pelaku perjalanan terbaru.
Sementara itu Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat Tengku Ali Syahbana mengatakan, sebenarnya sebelum adanya surat edaran terbaru keluar, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Kalteng agar pelaku perjalanan keluar masuk Kobar terutama jalur udara hanya wajib antigen dan vaksin saja.
“Namun sudah dua minggu belum ada respon dari Provinsi Kalteng. Mungkin dengan keluarnya SE dari Satgas Covid-19 Nasional bisa segara direalisasikan permohonan kami,” sebutnya.
Namun secara umum Satgas Covid-19 Kobar bakal mengikuti segala keputusan dari Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng terkait permohonan mereka. “Tentu dalam memberikan rekomendasi Satgas Covid-19 telah mempertimbangkan secara matang dan untuk kebaikan masyarakat,” pungkasnya. (rin/sla)