Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto mengatakan, keterlambatan pencairan TPP dimungkinkan terjadi karena proses administrasi yang masih belum selesai.
”Mungkin proses administrasinya saja yang belum selesai, karena tunjangan yang Desember 2020 sampai Februari 2021 sudah dibayarkan. Kecuali administrasi tidak dilengkapi, maka tak bisa dibayarkan,” kata Alang.
Terkadang, lanjutnya, administrasi tidak lengkap diajukan, sehingga membuat pencairan terlambat. ”Seharusnya sudah diterima kalau itu diusulkan untuk pencairannya. Kadang administrasi dari mereka belum lengkap saat diajukan, sehingga terlambat dan belum bisa dibayarkan. Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim,” pungkasnya. (hgn/ign)