SAMPIT – Pembangunan gedung sarang burung walet di areal Kantor Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, disesalkan sejumlah pihak. Berdirinya bangunan tersebut akibat gagalnya upaya persuasif yang dilakukan aparatur pemerintah desa setempat pada oknum warga yang membangun gedung tersebut.
Camat Telawang Ady Candra mengungkapkan, sejak bangunan itu mulai berdiri Desember 2020 lalu, Kepala Desa Kenyala sebenarnya sudah berniat melapor ke pihak terkait. Akan tetapi, karena saat itu masih suasana pilkada, langkah itu ditunda dan diupayakan secara persuasif.
Akan tetapi, upaya pemerintah desa tak berhasil menghentikan pembangunan gedung sarang burung walet itu, hingga kerangka bangunannya telah berdiri menjulang di atas tanah pemerintah tersebut.
Ady menambahkan, jauh sebelum gedung walet itu dibangun, pihak yang sama melakukan permortalan terhadap kantor desa tersebut. Masalah itu dimediasi pihaknya hingga ada titik temu dan sepakat tidak ada lagi sikap yang menghalangi kegiatan pemerintah desa.
”Saat itu yang membuka portal langsung Pak Bupati Supian Hadi. Beliau yang turun tangan langsung membuka palang kayu dan lainnya di kantor desa itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Ady mengatakan, Kantor Desa Kenyala sebenarnya dianggap sebagai percontohan. Pasalnya, dalam areal lahan yang luasnya hampir satu hektare tersebut terdapat kantor kades, BPD, serta kantor lainnya terkait pemerintahan desa.
Dia menuturkan, polemik lahan di lokasi itu muncul setelah tanah desa yang dibeli dari warga pada pemerintahan kades sebelumnya, tidak dibarengi bukti kepemilikan tanah desa. Akibatnya, kepala desa yang baru tak memiliki legalitas kuat sebagai bukti bahwa lahan tersebut sepenuhnya milik pemerintah desa.
Menurutnya, persoalan tersebut terkesan sulit dimediasi, karena mediasi sebelumnya sudah pernah dilakukan. Penyelesaiannya bisa diserahkan kepada aparat kepolisian berdasarkan laporan dari pemerintah desa.
”Tapi saya tetap berupaya bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara mediasi dulu,” ujarnya.