Upaya Selamatkan Hak Masyarakat, Sidang Gugatan Petani Seruyan Terus Berlanjut

Sidang Gugatan Petani Seruyan
GUGATAN: Sidang gugatan yang diajukan petani Seruyan Abdul Fatah di Pengadilan Negeri Sampit, 31 Mei lalu.(RADO/RADAR SAMPIT )

”Untuk menentukan itu bukan ranah saya. Tapi, selama ini untuk mengecek areal apakah kawasan hutan atau tidak kami menggunakan SK tersebut,” ujar Muldoyanto.

Berdasarkan SK 529, lanjutnya, areal yang kini tengah dipermasalahkan masuk kawasan hutan. Namun, dia mengaku belum tahu apakah areal itu sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan atau belum. Dia juga tak mengetahui lokasi di lapangan terkini.

Bacaan Lainnya

Dalam gugatan sebelumnya disebutkan, tergugat dianggap melawan hukum terkait persoalan lahan yang dikelola Abdul Fatah yang dianggap masuk kawasan hutan. Penggugat mengalami kerugian berupa pembelian tanah tersebut sebesar Rp 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit sebesar Rp 100 juga, sehingga kerugian materil yang timbul akibat perbuatan tergugat sebesar Rp. 187.650.000. Kemudian, kerugian inmateril yang timbul akibat perbuatan tergugat apabila dinominalkan sebesar Rp 1,5 miliar. (ang/ign)



Baca Juga :  Terdampak Banjir, Kualitas Air PDAM Turun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *