SAMPIT – Satreskoba Polres Kotim kembali menangkap warga yang ditenggarai terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Sampit.
Pelaku bernama Nurdiansyah alias Toing (37). Dia ditangkap di rumahnya Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (28/10) tadi.
Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kasatreskoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini curiga dengan gerak-gerik pelaku sering melakukan transaksi narkoba di tempat kediamannya.
Berkat informasi itu, Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat digeledah, 2 paket sabu siap edar ditemukan.
”2 paket sabu ini ditemui di lantai rumahnya. Untuk beratnya yakni 0,56 gram yang disimpan di dalam botol plastik kecil warna merah,” ujar Syaifullah, Sabtu (30/10) kemarin.
Atas temuan itu, menguatkan jika Toing bersalah. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya itu pun kemudian digiring ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)